SIARAN PERS IKNB PADANG.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Padang, 9 Juni 2016: OJK terus mendukung pengembangan Keuangan Syariah yang telah berkembang pesat dalam lima tahun terakhir, baik dari jumlah pelaku maupun aset keuangan syariah di perbankan, pasar modal, dan IKNB.
Hingga Maret 2016, aset perbankan dan IKNB Syariah telah mencapai Rp 359 triliun (Perbankan Syariah Rp 290 triliun, dan IKNB Syariah Rp 69 triliun). Sedangkan Sukuk negara telah mencapai Rp 376 triliun.
Peranan keuangan syariah dalam berbagai sektor ekonomi juga terus meningkat, antara lain melalui pendanaan APBN, proyek-proyek swasta, dan UMKM. Selain itu, keuangan syariah juga telah hadir menjadi sarana bagi perencanaan keuangan, investasi, dan perlindungan risiko keuangan bagi masyarakat di Tanah Air.
Meningkatnya peranan keuangan syariah juga terlihat dari peningkatan rasio aset keuangan syariah terhadap GDP. Total aset keuangan syariah dibandingkan GDP Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2011 total aset keuangan syariah hanya mencapai 30,4% dari GDP. Nilai tersebut meningkat menjadi 40,3% pada 2015.
Dalam rangka mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, OJK menggelar Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XIV pada 9-10 Juni 2016 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang.
Acara ini merupakan kerja sama OJK dengan DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Kegiatan FREKS merupakan agenda rutin yang diselenggarakan OJK dan IAEI setiap enam bulan sekali.
"Kegiatan ini menjadi salah satu momentum untuk mempercepat Pengembangan IKNB Syariah yang Inovatif, Inklusif dan Kontributif dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam pidato sambutannya.
FREKS XIV akan fokus pada bahasan tentang industri keuangan non bank (IKNB) syariah, dengan maksud untuk lebih mempopulerkan produk dan layanan IKNB Syariah kepada masyarakat umum. Adapun tema FREKS XIV adalah "Akselerasi Pengembangan IKNB Syariah yang Inovatif, Inklusif, dan Kontributif dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan".
Kegiatan FREKS XIV dihadiri dan dibuka oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Ketua Umum IAEI/Menteri Keuangan RI, Gubernur Sumatera Barat dan Rektor IAIN Imam Bonjol, Padang.
Sebagai kegiatan pre-event FREKS XIV, panitia telah melakukan pengumuman Call for Paper, untuk memberi kesempatan kepada para praktisi, peneliti, dosen, mahasiswa dan khalayak umum untuk memberikan gagasan bagi pengembangan IKNB Syariah.
Rangkaian kegiatan FREKS XIV terdiri atas 4 (empat) agenda utama, yaitu: 1). Presentasi Finalis Call for Paper, 2). Forum Rektor/Forum Bersama, 3). Diskusi Panel, dan 4). Seminar Prominent Speaker. Presentasi finalis call for paper merupakan agenda utama dari setiap penyelenggaraan FREKS. Setiap finalis akan diberi kesempatan untuk memaparkan paper-nya di hadapan Dewan Juri pada tanggal 10 Juni 2016 di Padang.
OJK mencatat perkembangan IKNB Syariah cukup menggembirakan. Dibandingkan dengan data total perusahaan pada tahun 2010, terdapat peningkatan jumlah perusahaan pada semua industri, meliputi perusahaan perasuransian syariah, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura syariah, dan perusahaan penjaminan pembiaayaan syariah baik yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah penuh (full fledged) maupun dalam bentuk unit usaha syariah. Selain itu ada pula Lembaga Keuangan Syariah Khusus seperti Pegadaian dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia yang menjalankan sebagian kegiatannya dengan prinsip syariah.
Pada 2014, terdapat penambahan 7 perusahaan perasuransian syariah, 29 perusahaan pembiayaan syariah, 4 perusahaan modal ventura, dan 3 perusahaan penjaminan pembiayaan syariah.
Hingga Maret 2016, tercatat 55 perusahaan asuransi syariah dan 40 Perusahaan Pembiayaan Syariah yang telah terdaftar. Pertumbuhan perusahaan start up juga ikut mendorong peningkatan jumlah Perusahaan Modal Ventura Syariah. Sampai periode yang sama terdapat 7 Perusahaan Modal Ventura Syariah yang telah secara resmi menjalankan kegiatan usahanya.
Pada akhir 2015 pangsa pasar asuransi syariah dari segi aset menyentuh 5,43 persen, perusahaan pembiayaan syariah 5,25%, pegadaian 9,5% dan pembiayaan ekspor yang mencapai 13%.
Untuk asuransi syariah, semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk berasuransi secara tidak langsung juga ikut membantu dalam meningkatkan penetrasi pangsa pasar asuransi syariah. Pada akhir 2015 kemarin, nilai premi asuransi syariah mencapai 5,8% dengan klaim sebesar 3,28%.
Tingginya pertumbuhan IKNB Syariah ini tentu akan menjadi modal yang cukup kuat bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. OJK sebagai regulator, selalu mendukung perkembangan industri sektor jasa keuangan yang membutuhkan ruang gerak yang dinamis.
Forum Rektor pada acara FREKS XIV ini diperluas menjadi Forum Bersama, hal ini dikarenakan para peserta tidak hanya melibatkan rektor atau yang mewakili rektor saja, namun akan dihadiri pula oleh pelaku industri keuangan syariah. Forum Bersama akan membahas topik mengenai "Peluang dan Tantangan Sumber Daya Insani Lembaga Keuangan Syariah". Adapun narasumber yang akan hadir dalam Forum Bersama tersebut adalah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, perwakilan OJK dan IAEI serta praktisi.
Diskusi Panel akan membahas tentang " potensi sukuk bagi pengembangan ekonomi syariah", dengan mengundang narasumber dari Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Direksi perusahaan di lingkungan IKNB Syariah dan DSN MUI. Adapun peserta sesi ini berasal dari unsur pelaku IKNB Syariah, akademisi dan masyarakat umum.
Seminar prominent speaker akan menghadirkan narasumber yang otoritatif dan sudah memiliki pengalaman yang sangat matang dalam isu keuangan syariah, yaitu Dr. Akhmad Affandi Mahfudz, selaku Peneliti International dari Shariah Research Academy for Islamic Finance Malaysia.
***
Informasi lebih lanjut:
Direktur IKNB Syariah, Moch. Muchlasin. email: moch.muchlasin@ojk.go.id. Telp. 021-29600000. www.ojk.go.id
Right Menu Subsite