SIARAN-PERS-relaksasi-aturan-LKM.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 8 Januari 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru yang berisi relaksasi persyaratan perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Senin (8/1). Relaksasi tersebut dapat mempermudah perizinan dan upaya pengembangan LKM sehingga dapat meningkatkan peran LKM dalam program inklusi keuangan.
Relaksasi peraturan dimaksud sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan 8 Januari 2015, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM. Pokok-pokok materi pengaturan antara lain:
Selanjutnya, Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha LKM. Pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:
Informasi lebih lanjut:
Edy Setiadi
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1
Email: edy_setiadi@ojk.go.id
Telp: (021)29600000
www.ojk.go.id
Right Menu Subsite