Siaran Pers: OJK Relaksasi Aturan Perizinan LKM

Jan 8 2016
Jumlah Download : 44

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 8 Januari 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru yang berisi relaksasi persyaratan perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Senin (8/1). Relaksasi tersebut dapat mempermudah perizinan dan upaya pengembangan LKM sehingga dapat meningkatkan peran LKM dalam program inklusi keuangan.

Relaksasi peraturan dimaksud sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan 8 Januari 2015, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM. Pokok-pokok materi pengaturan antara lain:

      • Penyerderhanaan persyaratan perizinan LKM antara lain persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa. Bagi LKM Syariah, permohonan izin usaha LKMS yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku, rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI disampaikan paling lambat  dua tahun sejak izin usaha diberikan.
      • Perizinan usaha dibagi dalam dua kelompok yaitu permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai dan secara nontunai (ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman/pembiayaan).
      • Bagi permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai yang belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, namun telah memenuhi persyaratan modal disetor minimum yang ditetapkan, diberikan izin usaha  bersyarat.
      • Dalam jangka waktu dua tahun sejak izin usaha bersyarat diberikan, LKM wajib memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
      • Dalam hal jangka waktu tersebut telah berakhir dan LKM yang telah memperoleh izin usaha bersyarat belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, izin usaha bersyarat dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Selanjutnya, Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha LKM. Pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:

      • Penambahan kegiatan usaha berbasis fee antara lain dapat menjadi agen asuransi mikro, bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan melalui channeling atau joint financing, dan menjadi agen LAKU PANDAI.
      • Perubahan ketentuan terkait kolektibilitas yang diatur berdasarkan jenis angsuran dan kolektibilitas bagi LKMS.

Informasi lebih lanjut:

Edy Setiadi

Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1

Email: edy_setiadi@ojk.go.id

Telp: (021)29600000

www.ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Siaran Pers - Berita dan Kegiatan
IKNB
Berita dan Kegiatan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)