Sign In

Daftar Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Bank di OJK per 31 Maret 2015

 Daftar Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Bank di OJK per 31 Maret 2015

Jun 3 2015
Jumlah Download : 357
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, 3 Juni 2015: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar kantor akuntan publik atau akuntan publik yang terdaftar sebagai auditor bank di OJK. Beberapa kantor akuntan publik atau akuntan publik yang terdaftar ini memiliki sertifikat pendidikan atau pelatihan di bidang perbankan syariah, sehingga menurut ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/57/DPbS Tanggal 22 Desember 2005 dapat melakukan audit terhadap bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Klik logo PDF untuk melihat daftar KAP yang terdaftar sebagai auditor bank di OJK per 31 Maret 2015.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi