Daftar Kantor Akuntan Publik/Akuntan Publik yang Terdaftar Sebagai Auditor Bank di OJK
Oct 14 2014
Lampiran 1
|
Lampiran 2
|
Lampiran 3
|
Lampiran 4
|
Lampiran 5
|
Page Content
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar Kantor Akuntan Publik (KAP) atau Akuntan Publik (AP) yang terdaftar di OJK. Per 30 September, tercatat 197 KAP dan AP sudah resmi sebagai auditor bank di OJK yang terbagi dalam golongan konvensional dan syariah. Perlu diketahui, AP Syariah memiliki sertifikat pendidikan atau pelatihan di bidang perbankan syariah. Sehingga, menurut ketentuan surat Bank Indonesia Nomor 7/57/DPbS 22 Desember 2005, dapat mengaudit bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Sementara Izin Akuntan Publik Drs Eduard Luntungan telah dibekukan oleh Mentri Keuangan berdasarkan Keputusan Nomor 175/KM.1/2008 6 Maret 2008 selama 12 bulan. Daftar ini dilengkapi dengan alamat, nomor telepon, fax, serta nomor register KAP dan AP.
Untuk lebih jelas, silakan mengunggah daftar KAP dan AP dengan klik logo PDF di info ini.