Sign In

OJK Rilis Enam Kebijakan Perbankan

 OJK Rilis Enam Kebijakan Perbankan

Nov 19 2014
 
   

 

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan enam peraturan di bidang Perbankan. Kebijakan OJK ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK dalam rangka memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perluasan akses keuangan masyarakat. Semua ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang kokoh, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, merata dan berkesinambungan.   

Muliaman Hadad menyampaikan bahwa sejak beberapa tahun belakangan, kita menyaksikan perkembangan sektor keuangan yang semakin cepat. Sektor keuangan menjadi semakin kompleks dan dinamis, dengan keterkaitan antar sektor yang semakin erat, baik dalam hal produk maupun kelembagaan.

Selain itu, kita juga menyaksikan pertumbuhan konglomerasi keuangan, yang menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan. Krisis ekonomi global, yang bersumber dari perilaku risk taking yang agresif memberi pelajaran penting bagi regulator untuk memperkuat rambu-rambu pengaturan.

Penguatan pengaturan ini, pada dasarnya ditujukan untuk memperbaiki struktur pasar agar menjadi semakin kokoh, efisien, dan lebih transparan sehingga memberikan kemanfaatan bagi perekonomian yang berkelanjutan. Regulasi tersebut yaitu:

  1. POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
  2. POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
  3. POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)
  4. POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  5. POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah
  6. POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi