Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan enam peraturan di bidang Perbankan. Kebijakan OJK ini diterbitkan sebagai bagian dari
rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK dalam rangka memperkuat pengawasan
sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perluasan akses keuangan
masyarakat. Semua ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya sektor jasa
keuangan yang kokoh, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, merata dan
berkesinambungan.
Muliaman Hadad menyampaikan bahwa sejak beberapa tahun
belakangan, kita menyaksikan perkembangan sektor keuangan yang semakin cepat.
Sektor keuangan menjadi semakin kompleks dan dinamis, dengan keterkaitan antar
sektor yang semakin erat, baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
Selain itu,
kita juga menyaksikan pertumbuhan konglomerasi keuangan, yang menambah
kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan di dalam
sistem keuangan.
Krisis
ekonomi global, yang bersumber dari perilaku risk taking yang agresif memberi pelajaran penting bagi regulator
untuk memperkuat rambu-rambu pengaturan.
Penguatan pengaturan ini, pada dasarnya ditujukan untuk memperbaiki
struktur pasar agar menjadi semakin kokoh, efisien, dan lebih transparan
sehingga memberikan kemanfaatan bagi perekonomian yang berkelanjutan. Regulasi tersebut yaitu:- POJK tentang
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
- POJK tentang
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
- POJK tentang Layanan
Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)
- POJK tentang Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
- POJK tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah
- POJK tentang Kualitas
Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah