Seminar Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan Dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK
Feb 16 2015
Lampiran 1
|
Lampiran 2
|
Lampiran 3
|
Lampiran 4
|
Lampiran 5
|
Page Content
Otoritas Jasa
Keuangan, Jakarta, 16 Februari 2015: Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan
OJK Nelson Tampubolon membuka seminar Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan
Perbankan, dengan tema Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Terintegrasi
bagi Konglomerasi Keuangan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dalam sambutannya, beliau mengatakan penurunan
harga komoditas global, melambatnya pertumbuhan ekonomi negara-negara partner dagang, dan gejolak politik, serta
perlambatan ekonomi domestik sangat mewarnai lingkungan bisnis perbankan 2014. Namun,
industri perbankan tetap mampu melewatinya dengan baik, meskipun
memang terlihat ada perlambatan.
Dalam konteks tantangan selanjutnya, terdapat
beberapa hal yang akan mewarnai perkembangan dan pertumbuhan industri
perbankan. Proses globalisasi dan pesatnya perkembangan sektor keuangan,
didukung semakin berkembangnya teknologi informasi, telah menciptakan sistem
keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antara satu
subsektor keuangan dengan yang lainnya.
Oleh karena itu, untuk menghadapi tantangan tersebut,
adanya keterkaitan antara lembaga jasa keuangan di berbagai subsektor merupakan
sesuatu yang tak dapat dihindari. Di industri perbankan Indonesia, konglomerasi
keuangan juga memiliki peran yang sangat signifikan. Dari total 118 bank umum, OJK
sudah memetakan 16 bank yang membentuk kelompok usaha keuangan yang jika
dikonsolidasikan, telah menguasai kurang lebih 60% total aset keuangan
nasional.
Meskipun kelompok usaha keuangan memperoleh
manfaat dari konsolidasi, konglomerasi dan internasionalisasi aktivitasnya, namun
di sisi lain proses konglomerasi tersebut meningkatkan risiko-risiko yang telah
ada, dan menimbulkan risiko-risiko baru, baik bagi kelompok usaha keuangan, maupun
sistem keuangan secara keseluruhan.
Menyikapi dinamika dan risiko dari semakin
maraknya konglomerasi keuangan, tentunya menuntut OJK sebagai otoritas
pengaturan dan pengawasan perbankan, untuk menata kembali dan menyelenggarakan
suatu sistem pengawasan yang terintegrasi, terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor keuangan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2011.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK baru-baru ini
telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014
tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, dan
POJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi
Konglomerasi Keuangan. Saya berharap kiranya kegiatan yang diadakan
pada hari ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua, mengenai arti
pentingnya selalu bersiap diri menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam
konteks mempersiapkan diri dalam penerapan kerangka pengembangan pengawasan terintegrasi
yang dilakukan OJK, ujarnya.