Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 26 Juni 2015: Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor:
KEP-42/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Anabatic Technologies
Tbk sebagai Efek Syariah. Maka, Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek
Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor:
KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya
keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan
OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran
yang disampaikan PT Anabatic Technologies Tbk.
Sumber data yang
digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan
Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis
yang diperoleh dari Emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat
dipercaya.
Secara periodik OJK akan mengulas DES berdasarkan
Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten
atau Perusahaan Publik.
Ulasan atas Daftar Efek Syariah juga
dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan
Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek
Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari
Emiten, atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau
tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.