Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 17 Juni 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan saham PT Graha Andrasentra Propertindo sebagai efek syariah. Efek tersebut kini telah masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan DK OJK Nomor KEP-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Graha Andrasentra Propertindo. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.