Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 1 Juni 2015: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat sudah banyak capaian kemajuan dalam dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, baik dari aspek kelembagaan keuangan syariah dan infrastruktur penunjangnya, keahlian dan perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.
Perkembangan sistem keuangan syariah juga diikuti oleh aktivitas ekonomi syariah yang secara timbal balik saling mendukung seperti industri makanan, produk kosmetika dan obat-obatan halal, fashion muslim, dan pariwisata syariah.
Data OJK mencatat, hingga akhir Desember 2014, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 163 BPRS dengan pencapaian total aset sebesar Rp 272,34 triliun atau dengan pangsa pasar 4,88%.
Sementara jumlah pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah 98 lembaga di luar LKM, yang terdiri atas usaha jasa takaful (asuransi syariah) yang mengelola aset senilai Rp 22,36 triliun, disamping usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai Rp 23,29 triliun, serta lembaga keuangan syariah lainnya dengan aset senilai Rp 12,86 triliun. Secara keseluruhan pangsa pasar IKNB Syariah telah mencapai 3,93% dibanding total aset Industri Keuangan Non Bank secara umum.
Sedangkan Pasar Modal Syariah yang dikembangkan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Hingg akhir Maret 2015, total saham syariah yang diperdagangkan di pasar modal syariah mencapai nilai Rp 2.946,89 triliun, sementara sukuk korporasi yang diperdagangkan mencapai nilai Rp 7,1 triliun dan Reksadana Syariah sebesar Rp 11,16 triliun.
Sedangkan Sukuk Negara (SBSN) yang diterbitkan pemerintah senilai Rp 208,4 triliun. Kondisi yang dihadapi oleh pasar modal syariah Indonesia sampai saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama apabila dibandingkan dengan jumlah pemodal pada sektor perbankan. Kebijakan bursa efek menurunkan 1 lot menjadi 100 lembar saham diyakini akan semakin banyak lapisan masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal.
Setelah mengalami pertumbuhan yang tinggi pada tahun-tahun sebelumnya, di 2014 yang lalu sektor jasa keuangan syariah menghadapi tantangan berupa perlambatan pertumbuhan. Tantangan industri keuangan syariah pada 2015 juga tidak mudah, mengingat lingkungan ekonomi global belum menunjukan pemulihan yang signifikan, bahkan menghadapi tantangan baru dari pergerakan harga minyak.
Namun kami optimis bahwa perekonomian domestik akan terus membaik sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperbaiki postur fiskal dan kebijakan pembangunan infrastruktur serta proyek prioritas pemerintah lainnya. Industri jasa keuangan syariah harus dapat memanfaatkan dinamika ekonomi domestik ini dan mengambil peran yang lebih besar dalam pembangunan nasional, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
Selengkapnya, silakan klik logo PDF untuk mengunduh siaran pers terkait.