Sign In

Siaran Pers: OJK Gelar Konferensi Keuangan Syariah Internasional

 Siaran Pers: OJK Gelar Konferensi Keuangan Syariah Internasional

Sep 29 2016
Jumlah Download : 25
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 29 September 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Konferensi Keuangan Syariah Internasional di Jakarta, Kamis dengan tema "Revitalizing Islamic Finance In The New Normal Era" yang bertujuan untuk memetakan strategi pengembangan keuangan syariah ke depan.

Strategi pengembangan keuangan syariah yang tepat diharapkan dapat memitigasi risiko dan tantangan industri serta membantu pemenuhan kebutuhan keuangan syariah dalam mendorong ekspansi, pertumbuhan dan pengembangan keuangan syariah pada era new normal.

Konferensi dibuka oleh Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto dan dihadiri oleh sekitar 400 orang peserta dari berbagai negara seperti Malaysia, Pakistan, Kazakhstan, Arab Saudi dan Inggris.

Rahmat dalam sambutannya mengatakan dalam era new normal di saat perekonomian melambat dan konsumen mengurangi belanjanya, industri keuangan syariah harus menyiapkan diri untuk beradaptasi secara tepat untuk tetap bertahan dan terus berkembang dengan baik.

Dalam kondisi ini, OJK juga akan terus mengembangkan industri keuangan syariah, seperti meningkatkan kemampuan SDM keuangan syariah, mendorong produk keuangan syariah yang inovatif untuk memperdalam pasar, meningkatkan akses ke lembaga keuangan syariah, dan memperbesar konsumen keuangan syariah.

Data OJK, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, industri keuangan syariah Indonesia masih menunjukkan kinerja yang membaik seperti terlihat pada perbankan syariah.

Share industri perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional menunjukkan kenaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu meningkat dari 4,60% di Juli 2015 menjadi 4,81% di Juli 2016. Share dimaksud diperkirakan akan mencapai sekitar 5,13% apabila turut memperhitungkan hasil konversi BPD Aceh menjadi Bank Umum Syariah.

Sejalan dengan perkembangan share tersebut, terjadi kenaikan aset perbankan syariah (BUS dan UUS) sebesar 18,49% (YOY), yaitu dari Rp272,6 triliun (Juli 2015) menjadi Rp305,5 triliun (Juli 2016). Kenaikan tersebut terutama didorong oleh meningkatnya penghimpunan dana pihak ketiga sebesar 12,54% (YOY), yaitu dari Rp216 triliun (Juli 2015) menjadi Rp243 triliun (Juli 2016) yang selanjutnya telah mendorong penyaluran pembiayaan tumbuh sebesar 7,47% (YOY), dari Rp204,8 triliun (Juli 2015) menjadi Rp220,1 triliun.

Dari sisi kualitas pembiayaan, NPF gross mengalami penurunan (YOY) dari 4,89% (Juli 2015) menjadi 4,81% (Juli 2016). Sementara profitabilitas yang tercermin dari rasio ROA meningkat dari 0,91% (Juli 2015) menjadi 1,06% (Juli 2016). Sedangkan rasio BOPO membaik dari 94,19% (Juli 2015) menjadi 92,78% (Juli 2016).

Selain itu, terjadi peningkatan kecukupan  permodalan perbankan syariah yang tercermin dari kenaikan rasio CAR, yaitu dari 14,47% (Juli 2015) menjadi 14,86% (Juli 2016). 

Sementara untuk pasar modal syariah, persentase nilai masing-masing efek syariah dari total efek per tanggal 23 September 2016 adalah sebagai berikut, saham syariah sebesar 55,97%, sukuk korporasi sebesar 3,88%, reksa dana syariah sebesar 3,76% dan sukuk negara sebesar 15,08%.

Sedangkan perkembangan industri keuangan non bank (IKNB) Syariah sampai Juli 2016, total aset IKNB Syariah meningkat sebesar 23,18% menjadi Rp80,1 triliun. Pertumbuhan aset didominasi oleh penambahan pelaku usaha serta pengembangan produk dan layanan IKNB Syariah.

MoU OJK dengan Astana Internasional

Dalam rangka menunjang perkembangan industri jasa keuangan, OJK pada Kamis ini juga menyepakati kerjasama dengan Astana International Financial Centre (AIFC), sebuah lembaga keuangan di Kazakstan.

Kesepakatan kerjasama ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dengan Gubernur AIFC, Kairat Kelimbetov.

AIFC dibentuk pada tahun 2015 sebagai inisiatif Presiden Kazakstan, Nursultan Nazarbayev untuk menjadikan Kazakstan sebagai pusat finansial terdepan dan hub keuangan untuk negara-negara Asia tengah, Caucasus, EAEU, Timur Tengah, Cina Barat, Mongolia dan Eropa.

AIFC dirancang untuk dapat menarik investasi asing, membuka sektor perbankan, mempermudah masuknya bisnis perusahaan asuransi dan institusi keuangan syariah ke Kazakstan serta untuk memikat leaders dunia jasa keuangan yang akhirnya dapat menyokong Kazakstan membangun best practice, menciptakan stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kazakstan.

Pada MoU tersebut, OJK dan AIFC bekerjasama dalam rangka mendukung pengembangan mekanisme pengawasan keuangan yang baik dan pasar keuangan konvensional maupun syariah dengan saling berbagi pengetahuan dan keahlian (program pengembangan kapasitas) pada area seperti prudensial dan market conduct pada pengawasan institusi keuangan, pengembangan produk dan dan pasar keuangan, manajemen krisis dan resolusi institusi keuangan, reformasi pengawasan global dan kerjasama pada fora internasional dan lain-lain.

Penandatanganan MoU tersebut didahului dengan pertemuan bilateral antara OJK dan AIFC yang membahas keuangan syariah, FinTech, inklusi keuangan, pengembangan kapasitas serta pelatihan dan standar prudensial.

 

***

Informasi lebih lanjut:

Mulya E Siregar

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III

Telp (021) 296 00000

msiregar@ojk.go.id

www.ojk.go.id

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi