Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) di Indonesia didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Dalam rangka mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMn), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2014 telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015-2019. Roadmap tersebut berisi paparan rencana kerja program keuangan berkelanjutan untuk industri jasa keuangan yang berada di bawah otoritas OJK, yaitu perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Untuk lebih lengkap, Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015-2019 dapat diunduh dibawah ini :
Roadmap keuangan berkelanjutan.pdf
Pada tahun pertama dan kedua implementasi Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015-2019, OJK bekerjasama dengan beberapa pemangku kepentingan terkait telah menerbitkan beberapa buku pedoman yang dapat digunakan sebagai salah satu acuan Industri Jasa Keuangan dalam menerapkan keuangan berkelanjutan. Beberapa buku pedoman tersebut antara lain:
Selanjutnya dalam rangka melanjutkan program peningkatan awareness dan capacity building bagi Industri Jasa Keuangan dan pengawas, pada tahun 2016 OJK bekerjasama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Lembaga Internasional terkait akan menyelenggarakan Training Analis Lingkungan Hidup (TAL) 2016. Pelaksanaan TAL 2016 ini juga bertujuan untuk meningkatkan portofolio Industri Jasa Keuangan pada sektor ekonomi ramah lingkungan khususnya sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi.
JADWAL Training Analisis Lingkungan 2016.pdf
Peraturan dan Ketentuan terkait Keuangan Berkelanjutan: UU Perseroan Terbatas No. 40/Tahun 2007 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32/Tahun 2009 PBI tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum No. 14/15/PBI/2012
Right Menu