Sign In

Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan

 Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan

OJK
4/18/2023


Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
   

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK APU PPT dan PPPSPM di SJK), kami bermaksud meminta tanggapan atas RPOJK dimaksud kepada pelaku industri dan masyarakat umum. Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.

Selanjutnya tanggapan atas tanggapan RPOJK diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 11 Mei 2023 melalui surat elektronik yang disampaikan kepada apupptojk@ojk.go.id dan Sdr. Rifki Arif Budianto (rifki.budianto@ojk.go.id).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi