RPOJK Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.pdf
LAMPIRAN I - RPOJK Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.docx
LAMPIRAN II - RPOJK Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.docx
LAMPIRAN III - RPOJK Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.docx
LAMPIRAN IV - RPOJK Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.docx
LAMPIRAN V - RPOJK Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.pdf
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, maka kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum. Adapun draft RPOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Adapun tanggapan terhadap RPOJK dimaksud diharapkan dapat disampaikan paling lambat tanggal 24 November 2023 kepada Direktur Pengaturan Kelembagaan, Produk, dan Aktivitas Perbankan dan dapat disampaikan terlebih dahulu melalui https://bit.ly/tanggapanRPOJKSAFLJK.
Right Menu Subsite