Dalam rangka penyusunan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (RSEOJK Pelaporan LPBBTI), kami bermaksud melakukan permintaan tanggapan terhadap RSEOJK tersebut kepada asosiasi, penyelenggara LPBBTI, dan satuan kerja terkait di internal Otoritas Jasa Keuangan, dan masyarakat umum selaku pemangku kepentingan. Adapun draft rancangan RSEOJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir.
Selanjutnya tanggapan atas RSEOJK Pelaporan LPBBTI diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 20 Januari 2023. Adapun tanggapan dan masukan atas RSEOJK dimaksud dapat disampaikan melalui email kepada Sdri. Dwintari (dwintari.iskandar@ojk.go.id).