Penerapan langkah pencegahan korupsi, termasuk pencegahan penyuapan sangat penting untuk diterapkan di seluruh organisasi termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Penerapan Manajemen Anti Penyuapan (MAP) diharapkan dapat menciptakan budaya anti penyuapan dan pengendalian anti korupsi yang lebih kuat.
Dalam rangka sinergi yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemangku Kepentingan lainnya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagai respon dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), OJK menjadi salah satu penanggung jawab untuk penerapan MAP di Sektor Jasa Keuangan. OJK bersama Sektor Jasa Keuangan yang diwakili oleh masing-masing asosiasi di Sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, telah menandatangani komitmen bersama penerapan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tanggal 18 Agustus 2020. Komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan adanya voluntary commitment dari LJK untuk mengimplementasikan MAP melalui perolehan sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP.
Pada tanggal 10 Agustus 2021, OJK telah meraih sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. Dengan diraihnya sertifikasi ini, OJK berharap dapat menjadi role model bagi LJK untuk menerapkan MAP di lembaga masing-masing. Pada tahun 2022, OJK berhasil mempertahankan sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP melalui proses surveillance yang dilakukan oleh konsultan independen.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh LJK kepada OJK sampai dengan tanggal 29 April 2024, telah terdapat 73 (tujuh puluh tiga) LJK yang telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. OJK memberikan apresiasi kepada LJK yang telah dan berkomitmen akan menerapkan MAP. Penerapan ini diharapkan dapat diikuti oleh LJK lainnya di Indonesia.
Harapan ke depannya, OJK bersama dengan LJK senantiasa dapat bekerjasama untuk mendorong terciptanya Sektor Jasa Keuangan yang sehat, berintegritas, kredibel dan terpercaya.
Unduh Daftar Lembaga Jasa Keuangan yang Telah Memperoleh Sertifikasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) per 29 April 2024 pada materi terlampir.