Sebagai bentuk komitmen OJK dalam zero tolerance terhadap praktik Penyuapan dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta menjunjung tinggi Kode Etik serta taat pada ketentuan yang berlaku, pada tahun 2021 OJK mulai mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001. Pada tanggal 17 Mei 2021, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-5/D.06/2021 tentang Tata Kelola Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Kebijakan SMAP berlaku bagi seluruh Pihak Internal Otoritas Jasa Keuangan dan mencakup seluruh Satuan Kerja dan proses bisnis Otoritas Jasa Keuangan, termasuk berlaku juga bagi Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, kebijakan SMAP wajib tersedia dan dikomunikasikan untuk pemangku kepentingan OJK yang relevan baik internal maupun eksternal.