SP-7/HM/OJK/IV/2026
SIARAN PERS
OJK DORONG PERAN AKTIF LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM PENGEMBANGAN UMKM
Yogyakarta, 6 April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memperkuat daya saing melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), sekaligus mengoptimalkan peran LJK dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK DIY Eko Yunianto dalam kegiatan Evaluasi Kinerja dan Recycling Program LJK di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Semester I Tahun 2026 bertema Optimalisasi Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Pengembangan UMKM di DIY yang diselenggarakan di Yogyakarta, Kamis (2/4).
“Hingga Januari 2026, kondisi industri jasa keuangan di DIY tumbuh stabil dengan pertumbuhan total aset yang positif. Kami optimistis kondisi ini akan terus berlanjut," kata Eko.
Sejalan dengan hal tersebut, kinerja perbankan di DIY menunjukkan pertumbuhan, terutama pada sisi aset dan kredit dibandingkan posisi Desember 2025. Aset perbankan tercatat meningkat 3,86 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp115,6 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) dan kredit juga tumbuh masing-masing 4,38 persen dan 3,59 persen yoy.
Berdasarkan sektor ekonomi, pertumbuhan kredit tahun berjalan (year to date/ytd) tertinggi tercatat pada sektor real estate dan sektor listrik, gas, dan air, masing-masing sebesar 8,65 persen dan 5,95 persen. Sementara itu, komposisi kredit terbesar disalurkan kepada sektor rumah tangga sebesar 25,77 persen, diikuti perdagangan besar dan eceran sebesar 19,86 persen, serta konstruksi sebesar 14,94 persen.
Dari sisi perekonomian regional, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada triwulan IV 2025, perekonomian DIY pada 2025 tumbuh 5,49 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tahun 2024 sebesar 5,03 persen (c-to-c). Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh sektor jasa lainnya, jasa kesehatan, dan konstruksi. Sementara itu, sektor jasa keuangan memberikan kontribusi sebesar 3,99 persen dengan pertumbuhan 3,41 persen.
Pada sektor industri keuangan nonbank, kinerja perusahaan pergadaian cenderung stabil dan tetap tumbuh positif. Perusahaan modal ventura juga mencatat tren peningkatan pembiayaan seiring bertambahnya jumlah perusahaan pasangan usaha (PPU). Kinerja investasi dana pensiun mengalami peningkatan, sedangkan lembaga keuangan mikro menunjukkan tren pertumbuhan pada penyaluran pinjaman dan penghimpunan tabungan, meskipun masih terdapat fluktuasi pada beberapa periode.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga memaparkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya untuk semakin memberdayakan UMKM dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penerbitan POJK tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan penciptaan lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan mendukung pengentasan kemiskinan.
Kegiatan Evaluasi Kinerja LJK di wilayah DIY menghadirkan narasumber dari Kamar Dagang dan Industri DIY, Badan Pusat Statistik DIY, serta Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK yang hadir secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh 192 peserta yang terdiri atas pengurus dan pegawai LJK di wilayah pengawasan Kantor OJK DIY serta pengawas OJK.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta - Eko Yunianto
Telp. (0274) 460 5790