Sign In

Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: OJK Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Investasi, Pinjol Ilegal dan Penghapusan Utang Jelang Lebaran

 Siaran Pers KOJK Daerah Istimewa Yogyakarta: OJK Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Investasi, Pinjol Ilegal dan Penghapusan Utang Jelang Lebaran

March 17, 2026
   

 

SP-5/HM/OJK/III/2026

SIARAN PERS

OJK IMBAU MASYARAKAT WASPADAI TAWARAN INVESTASI, PINJOL ILEGAL DAN PENGHAPUSAN UTANG JELANG LEBARAN


Yogyakarta, 17 Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya tawaran investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal dan penghapusan utang menjelang Idul Fitri 1447 H.

Kepala OJK DIY Eko Yunianto meminta masyarakat memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mempertimbangkan tingkat keuntungan atau bunga  yang dijanjikan logis atau tidak.

Investasi dan pinjol ilegal umumnya menggunakan iming-iming keuntungan tinggi, proses cepat, serta penawaran agresif di media sosial.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinisp 2 L yaitu Legal dan Logis sebelum berinvestasi. Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi," tegas Eko.

Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, selama periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, secara nasional IASC telah menerima dan menangani 479.587 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, terdapat 812.496 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas ilegal, dan 438.609 di antaranya berhasil diblokir.

OJK mengimbau apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan digital (scam) agar segera melaporkan secara mandiri ke IASC melalui https://iasc.ojk.go.id/ atau dapat pula melalui bank rekening pelapor.

OJK juga meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta menerapkan prinsip kehati‑hatian dan manajemen risiko secara optimal untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus kejahatan yang memanfaatkan Teknologi Informasi (TI).

Selain itu, PUJK juga diminta mengantisipasi berbagai risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko yang berkaitan dengan keamanan maupun pelindungan konsumen selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Waspada Penawaran Penghapusan Utang

OJK DIY juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) ataupun entitas ilegal lainnya, karena entitas tersebut tidak memiliki legalitas yang sah dan diduga memberikan informasi menyesatkan serta menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menyebarluaskan informasi penghentian kegiatan Golden Eagle karena tidak memiliki dasar operasional yang jelas serta berpotensi merugikan masyarakat melalui Siaran Pers nomor SP 6/STPASTI/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Masyarakat dapat mengecek legalitas entitas keuangan atau melaporkan entitas yang diduga mencurigakan, diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) melalui websitesipasti.ojk.go.id atau Contact Center OJK 157, WhatsApp OJK 081-157-157-157, Website resmi OJK: https://www.ojk.go.id.

***

Informasi lebih lanjut:

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Yunianto

Telp. (0274) 460 5790

 


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi