Sign In

Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA)

 Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA)

January 2, 2025
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) sebagai upaya terus mendorong peningkatan inklusi keu​angan masyarakat khususnya pagi penyandang disabilitas.

​Penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, memiliki hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk dalam hal keuangan serta hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan (Pasal 9). 

Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis untuk mewujudkan akses keuangan yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas.

Pedoman SETARA juga menyediakan panduan penerapan inklusi disabilitas yang terdiri dari ketentuan umum dan panduan praktis pada beberapa aspek: aksesibilitas infrastruktur fisik, aksesibilitas infrastruktur digital, sensitivitas layanan, aksesibilitas dokumen, penanganan pengaduan konsumen, dan panduan pendamping. Panduan ini dapat menjadi guidance PUSK untuk menerapkan layanan keuangan yang inklusif bagi calon konsumen/konsumen dengan disabilitas. 

Unduh Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA)​​ pada materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi