Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026–2030. Roadmap ini dirancang untuk memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah secara terarah dan terukur. Arah kebijakan nasional memberikan rambu yang jelas, yaitu target inklusi keuangan dalam RPJMN 2025–2029 sebesar 91 persen pada tahun 2025, meningkat menjadi sebesar 93 persen pada tahun 2029, dan berlanjut menuju 98 persen pada tahun 2045 sebagaimana visi RPJPN.
Penyelarasan Roadmap TPAKD 2026–2030 dengan dokumen perencanaan nasional dimaksudkan agar kontribusi daerah menghadirkan akselerasi yang nyata terhadap pencapaian target tersebut. Inklusivitas yang bermakna tidak hanya diukur dari bertambahnya rekening dan titik layanan, melainkan juga dari kualitas pemanfaatan serta terjaganya hak-hak konsumen.
Roadmap ini menempatkan penguatan literasi yang berdampak, pelindungan konsumen yang efektif, dan tata kelola data yang andal sebagai satu kesatuan agenda yang saling melengkapi. Pendekatan tersebut dioperasionalkan melalui sinergi program yang menyasar kelompok prioritas, termasuk pelaku UMKM, pekerja sektor informal, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah 3T.
Implementasi di daerah akan ditopang oleh perencanaan yang terukur, pendanaan yang memadai, peningkatan kapasitas TPAKD, dan sistem pemantauan kinerja yang transparan sehingga setiap intervensi dapat dievaluasi dan disempurnakan. Dengan cara itu, perluasan akses keuangan akan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas penggunaan layanan, penguatan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, dan pada akhirnya kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Unduh Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026–2030 pada materi terlampir.