Sign In

Buku Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 3

 Buku Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 3

February 4, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
   

 

OJK senantiasa mendukung komitmen net zero emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, termasuk menerbitkan kebijakan dan inisiatif yang mendorong peran sektor jasa keuangan untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) Indonesia. Melanjutkan penerbitan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 pada Februari 2025 dan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) version 4 pada 6 November 2025, OJK menerbitkan TKBI versi 3 pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) tanggal 5 Februari 2026. Peluncuran ini menandai penyelesaian pengembangan standar klasifikasi aktivitas ekonomi berkelanjutan untuk seluruh NDC-related sector dan merupakan tonggak penting dalam perjalanan keuangan berkelanjutan di Indonesia.

TKBI merupakan kebijakan bersama hasil kolaborasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait. TKBI digunakan sebagai panduan untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan berkelanjutan dalam mendorong pencapaian target NZE Indonesia, yang disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif yang dapat digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM. Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ATSF dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. 

TKBI dikembangkan dengan konsep “rumah tumbuh”, yang mana versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi. Sementara TKBI versi 2 mencakup technical screening criteria (TSC) untuk sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry, and Fishing (AFF) dalam hal ini sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. TKBI versi 3 yang mencakup TSC untuk 3 (tiga) focus sector, yaitu sektor AFF lanjutan (terdiri dari Pertanian; Perkebunan; Perikanan dan Kelautan; Perhutanan Sosial; Konservasi, Restorasi, dan Pemeliharaan Hutan Alam), Manufaktur, serta Water Supply, Sewerage, Waste Management, and Remediation (WSSWMR), dan 2 (dua) enabling sectors, yaitu Information & Communication (IC) dan Professional, Scientific & Technical Activities (PST). TKBI Versi 3 juga memperkenalkan konsep Sunsetting untuk TSC dan Grandfathering untuk instrumen keuangan, serta penilaian TKBI pada level entitas dan portofolio. Lebih lanjut, TKBI Versi 3 akan menjadi “versi lengkap” untuk focus sector yang merupakan NDC related sector dan enabling sector yang terkait.

Ke depan sejalan dengan sifat living document, TKBI akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global. Lebih lanjut penerapan TKBI ke depan akan mengarah pada kerangka regulasi sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Informasi lebih lanjut terkait TKBI versi 3 dapat diakses melalui link: https://gapura.ojk.go.id/tkbi2026.

Dalam rangka mempermudah pemahaman TKBI, tersedia Taxon​omy Navigator sebagai alat bantu diseminasi yang memiliki fitur pencarian aktivitas dan kriteria TKBI (explorer) serta fitur simulasi penilaian step-by-step (simulator). Taxonomy Navigator dapat diakses melalui media online yang tersedia pada website SFIH (https://gapura.ojk.go.id/taxonavi).


Otoritas Jasa Keuangan
Direktorat Keuangan Berkelanjutan (DUKB)
Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (DSKT)
Email: sustainablefinance@ojk.go.id​


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi