OJK mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan dengan fokus pada layanan/produk yang cepat, mudah, murah, dan kompetitif kepada masyarakat serta peningkatan kemudahan dan perluasan akses masyarakat unbankable dan UMKM. Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai acuan dalam mempercepat transformasi digital industri perbankan nasional agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing dan kontributif. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan berisikan rancangan kebijakan OJK mendorong percepatan transformasi digital perbankan di Indonesia. Cetak Biru ini juga disusun sebagai implementasi Pilar 3 Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 dan Pilar 2 Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 yang mengarahkan perbankan melakukan akselerasi transformasi digital.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, dapat melalui tautan berikut.