Melalui
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor KEP-177/NB.11/2020 tanggal 5 Agustus 2020, Dewan
Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Finansia Multi Finance menjadi PT KB Finansia Multi Finance.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut, yakni
tanggal 5 Agustus 2020.
Dengan ini Usaha PT KB Finansia Multi Finance., dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha
yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh materi
terlampir.