Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Masindo Artha Sekuritas.
Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan dan pengawasan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek kepada PT Masindo Artha Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran:
ketentuan Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016 karena tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal 18 Maret 2014.
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b POJK Nomor 20/POJK.04/2016 jo. Pasal 61 huruf b POJK Nomor 20/POJK.04/2016 karena memiliki Standar tidak Prosedur Operasional atas kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut di atas, maka PT Masindo Artha Sekuritas:
dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek;
diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek (jika ada);
diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK; dan
dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan Penjamin Emisi Efek.