Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan
Komisioner Nomor KEP-40/D.05/2020 tanggal 23 September 2020, menetapkan sanksi
berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance, yang beralamat di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 33, Semarang, Jawa Tengah.
Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Citra Mandiri Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan
dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut,
silakan unduh materi terlampir.