Sign In

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi

 OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi

August 19, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tersebut:

  1. Seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan PT BPR Citra Bersada Abadi menghentikan segala kegiatan usahanya. 

  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi