Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan
mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere
Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak
tanggal 16 Juli 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri
tersebut:
Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan
oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai
dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum
yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri
kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.