Dua Perusahaan Pembiayaan Dibekukan karena Langgar Aturan

January 9, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kedua perusahaan tersebut yaitu:

NamaLokasiNomor Surat
PT Intensif Multi FinanceJakartaS-647/NB.2/2019 tanggal 17 Desember 2019
PT Murni Upaya Raya Nilai Inti FinanceJakartaS-646/NB.2/2019 tanggal 17 Desember 2019

 

Dengan penetapan sanksi ini, maka kedua perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan