Dua Perusahaan Pembiayaan Dibekukan karena Langgar Aturan.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Kedua perusahaan tersebut yaitu:
Dengan penetapan sanksi ini, maka kedua perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.
Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan.
Right Menu Subsite