Sign In

Dua Perusahaan Pembiayaan Dibekukan karena Langgar Aturan

 Dua Perusahaan Pembiayaan Dibekukan karena Langgar Aturan

January 9, 2020
Jumlah Download : 2
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kedua perusahaan tersebut yaitu:

NamaLokasiNomor Surat
PT Intensif Multi FinanceJakartaS-647/NB.2/2019 tanggal 17 Desember 2019
PT Murni Upaya Raya Nilai Inti FinanceJakartaS-646/NB.2/2019 tanggal 17 Desember 2019

 

Dengan penetapan sanksi ini, maka kedua perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi