Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK Bekukan PT Pracico Multi Finance

August 13, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Pracico Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-375/NB.2/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Pracico Multi Finance tidak memenuhi pasal 11ayat (1) POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

 

Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan