OJK Bekukan PT Pracico Multi Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Pracico Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-375/NB.2/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Pracico Multi Finance tidak memenuhi pasal 11ayat (1) POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite