Langgar Sejumlah Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK Bekukan PT National Finance

August 27, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT National Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-392/NB.2/2019 dan S-393/NB.2/2019 tanggal 30 Juli 2019.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT National Finance tidak memenuhi Pasal 2, Pasal 8 (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), ayat (2), ayat (3) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Serta tidak memenuhi Pasal 79 ayat (1), Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT National Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

 

Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan