Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan
usaha PT National Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan
Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-392/NB.2/2019 dan
S-393/NB.2/2019 tanggal 30 Juli 2019.
Berdasarkan hasil monitoring
OJK, PT National Finance tidak memenuhi Pasal 2, Pasal 8 (1), Pasal 13 ayat
(2), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1)
huruf b, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Serta tidak memenuhi Pasal 79
ayat (1), Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dibekukanya kegiatan
usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT National
Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Informasi lebih lanjut,
silakan unduh pdf terlampir.