Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT
Pracico Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan
Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-528/NB.2/2019 dan
S-529/NB.2/2019 tanggal 4 Oktober 2019.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Pracico Multi
Finance tidak memenuhi Pasal 82, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1),
Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 97 ayat (3), Pasal 93 ayat (6) POJK Nomor
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan
tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance dilarang
melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Informasi lebih lanjut,
silakan unduh pdf terlampir.