OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Andalan Resiko Lestari karena Langgar Sejumlah Aturan

November 21, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi kepada PT Andalan Resiko Lestari karena melanggar sejumlah peraturan OJK. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor S-109/NB.1/2018 tanggal 19 Oktober 2018.

Pelanggaran yang dilakukan PT Andalan Resiko Lestari yaitu:

  1. Pasal 46 ayat (1) POJK Nomor 68/POJK.05/2016
    Perubahan kepemilikan perusahaan belum mendapat persetujuan dari OJK
  2. Pasal 2 dan Pasal 4  huruf a POJK Nomor 27/POJK.05/2016
    Tidak memiliki kelayakan keuangan yang memadai karena hanya bertindak sebagai nominee
  3. Pasal 57 POJK Nomor 70/POJK.05/2016
    Perusahaan melaporkan saldo modal sendiri (ekuitas) minus Rp 1.052,42 juta


Sanksi ini berlaku selama tiga bulan sejak ditetapkannya pengumuman ini yaitu tanggal 2 November 2018. PT Andalan Resiko Lestari dilarang melakukan jasa keperantaraan reasuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Namun, PT Andalan Resiko Lestari tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
 
Informasi selengkapnya silakan unduh pdf terlampir. 


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan