OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Visi Bersama Serantau di Bidang Pialang Asuransi.pdf
Melalui surat nomor S-157/NB.1/2019 tanggal 6 November 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Visi Bersama Serantau di Bidang Pialang Asuransi.
Dengan demikian PT Visi Bersama Serantau dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite