OJK Beri Izin Usaha PT Gadai Mitra Rakyat di Bekasi

August 2, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-40/NB.1/2018 tanggal 6 Juni, memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Mitra Rakyat. Pemberian izin usaha tersebut ditetapkan pada 20 Juli 2018.

Kantor PT Gadai Mitra Rakyat berlokasi di Jl. Pemuda No. 13A RT 002 RW 014, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lingkup wilayah operasional PT Gadai Mitra Rakyat berada di wilayah Kota Bekasi.

Permohonan izin usaha PT Gadai Mitra Rakyat sebagai Perusahaan Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, PT Gadai Mitra Rakyat diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan, dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan