Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-15/NB.1 /2019 tanggal 29 April 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Rumah Gadai Jabar. Pemberian
izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan
Komisioner atas perusahaan tersebut.
Permohonan izi usaha PT
Rumah Gadai Jabar sebagai Perusahaan Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK
Nomor 31) yang mengatur bahwa Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan
usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK
Nomor 31, Perusahaan diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30
hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 15 hari kerja sejak
tanggal dimulainya usaha.
Alamat Kantor Pusat PT Rumah Gadai Jabar berlokasi di Jalan
Ibrahim Adjie Nomor 297 RT.01, Kelurahan Kebon Kangkung, Kecamatan
Kiaracondong, Kota Bandung.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.