Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Syariah DAPERSI

 Pembubaran Dana Pensiun Syariah DAPERSI

April 13, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-23/D.05/2026 pada tanggal 2 April 2026 membubarkan Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510, terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2025.

Pembubaran Dana Pensiun Syariah DAPERSI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yaitu sebagai berikut:

  1. Agus Nurudin (Ketua Likuidator);

  2. Teguh Pantjatmono, SE (Anggota Likuidator);

  3. EkoYulianto, S.Psi., MKM. (Anggota Likuidator);

  4. Ni Made Anita Susan (Anggota Likuidator); dan

  5. Rianca Amalia (Ang​gota Likuidator).​

dengan alamat:

Jl. Cempaka Putih Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510

Telepon 021 4265546

Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai ​pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.​



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi