Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Sakti Jakarta KEP-2/PL.02/2025 tanggal 14 Januari 2025 Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (“POJK Nomor 39”), PT Gadai Sakti Jakarta wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
Nomor dantanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Gadai Sakti Jakarta diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.