Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha terhadap PT Sarana Aceh Ventura melalui surat Nomor S-4/PL.1/2025 tanggal 13 Januari 2025 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama”.
Selanjutnya, dengan dicabutnya sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura tersebut di atas, maka PT Sarana Aceh Ventura tersebut kembali dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura sesuai ketentuan perundang-undangan.