Sign In

Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura

 Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura

February 24, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha terhadap PT Sarana Aceh Ventura melalui surat Nomor S-4/PL.1/2025 tanggal 13 Januari 2025 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama”.

Selanjutnya, dengan dicabutnya sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura tersebut di atas, maka PT Sarana Aceh Ventura tersebut kembali dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura sesuai ketentuan perundang-undangan.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi