Melalui
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-19/NB.1/2021 tanggal 5 Maret 2021, Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha perusahaan pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Futura Finansial Prosperindo menjadi PT
Pasarpolis Insurance Broker. Pemberlakuan
izin usaha
perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Dewan
Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT
Pasarpolis Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.