Sign In

OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Pasarpolis Insurance Broker Setelah Melakukan Perubahan Nama

 OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Pasarpolis Insurance Broker Setelah Melakukan Perubahan Nama

March 5, 2021
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/NB.1/2021 tanggal 5 Maret 2021, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Futura Finansial Prosperindo menjadi PT Pasarpolis Insurance Broker. Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pasarpolis Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi