Pemberlakuan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Starinvestama.pdf
​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/NB.11/2019 tanggal 11 Januari 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa Recapital setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Jiwa Starinvestama.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 17 Januari 2019.
Dengan ini Usaha PT Asuransi Jiwa Starinvestama dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite