OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Starinvestama setelah Lakukan Perubahan Nama

January 22, 2019

Pemberlakuan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Starinvestama.pdf

The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/NB.11/2019 tanggal 11 Januari 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa Recapital setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Jiwa Starinvestama.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 17 Januari 2019.

Dengan ini Usaha PT Asuransi Jiwa Starinvestama  dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan