Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-2/NB.11/2019 tanggal
11 Januari 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan
Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa Recapital
setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Jiwa Starinvestama.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal
17 Januari 2019.
Dengan ini Usaha PT Asuransi Jiwa Starinvestama dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.