Sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit
syariah PT Great Eastern Life Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah
PTGreat Eastern Life Indonesia, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan
telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia sebagai
berikut:
Nomor: KEP-367/PD.02/2026
Tanggal: 21 Juli 2026
Tentang:
Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life
Indonesia
PT Great Eastern Life Indonesia Unit Syariah beralamat di Menara Karya Lantai 5, Jalan
H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan
Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia, PT
Great Eastern Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi
jiwa berdasarkan prinsip syariah.