Sign In

Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

 Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

August 3, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-46/D.04/2025 tanggal 15 September 2025 serta Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.04/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan:

  1. PT New Century Development Tbk (“PTRA”), PT Rimo International Lestari Tbk (“RIMO”), dan PT Leo Investments Tbk (“ITTG”) sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam POJK 29/2015, terhitung sejak tanggal penetapan, yaitu 15 September 2025; dan

  2. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (“TELE”), PT Trada Alam Minera Tbk (“TRAM”), dan PT Eterindo Wahanatama Tbk (“ETWA”) sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman (“POJK 29/2015”), terhitung sejak tanggal penetapan, yaitu 27 Juli 2026.

Penetapan PT New Century Development Tbk (“PTRA”), PT Rimo International Lestari Tbk(“RIMO”), PT Leo Investments Tbk (“ITTG”), PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (“TELE”), PT Trada Alam Minera Tbk (“TRAM”), dan PT Eterindo Wahanatama Tbk (“ETWA”) sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam POJK 29/2015 dilakukan karena perusahaan terbuka dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK 29/2015.

Pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam POJK 29/2015 bagi Emiten atau Perusahaan Publik tersebut berlaku terhadap kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak tanggal penetapan sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan atas penetapan tersebut.



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi