Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan
pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD
Insurance Indonesia Syariah melalui KEP-63/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026 yang beralamat di Pacific Century Place Lantai 20, Jalan
Jend. Sudirman Kav. 52- 53, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, 12190.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota
Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT FWD Insurance Indonesia Syariah diwajibkan
untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang
sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.