Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi
LKMS Wesal Keuangan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi
LKMS Wesal Keuangan Syariah yang beralamat di Griya Depok Asri Blok B1 No. B2
Jalan Tole Iskandar Sukmajaya, Depok 16411, terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan
Syariah, maka:
Kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang
melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah diminta agar melakukan Rapat
Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah akan
dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah dilarang untuk menggunakan
frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.