Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah

 OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah

August 14, 2023
Jumlah Download : 0
   

 

​Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah yang beralamat di Griya Depok Asri Blok B1 No. B2 Jalan Tole Iskandar Sukmajaya, Depok 16411, terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah, maka:

  1. Kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi