Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi

 OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi

April 3, 2023
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/KO.0303/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi yang beralamat di Desa Tlogohendro, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi, maka:

  1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Wangi dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi