Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor
KEP-85/KO.13/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan
Kecamatan Wonopringgo, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi
Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan
Kecamatan Wonopringgo yang beralamat di Desa Sastrodirjan, Kecamatan
Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro
Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo, maka:
Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa
Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo ditutup untuk umum dan dilarang
melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa
Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo diminta agar melakukan Rapat Anggota
untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis
Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo akan dilakukan
oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang
undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa
Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga
Keuangan Mikro.