Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen

 OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen

November 3, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-84/KO.13/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen yang beralamat di Desa Pringsurat, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen, maka:

  1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen diminta agar Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

  4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi