Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor
KEP-84/KO.13/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa
Pringsurat Kecamatan Kajen, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi
Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat
Kecamatan Kajen yang beralamat di Desa Pringsurat, Kecamatan Kajen, Kabupaten
Pekalongan, terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro
Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen, maka:
Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha
Desa Pringsurat Kecamatan Kajen ditutup untuk umum dan dilarang
melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha
Desa Pringsurat Kecamatan Kajen diminta agar Rapat Anggota untuk
membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis
Gapoktan Sumber Usaha Desa Pringsurat Kecamatan Kajen akan dilakukan oleh
Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang
undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Usaha
Desa Pringsurat Kecamatan Kajen dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga
Keuangan Mikro.