Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-135/D.03/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara yang beralamat di Jalan Sentot Prawirodirjo No. 02, Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi
Jawa Timur terhitung sejak tanggal 15 September 2021.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Asri Madani Nusantara tersebut maka:
- Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara ditutup untuk
umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya.
- Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani
Nusantara akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.
- Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri
Madani Nusantara dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan
dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.