PENG - PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT BRINGIN INDOTAMA SEJAHTERA FINANCE.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-55/D.05/2021 tanggal 11 Juni 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Bringin Indotama Sejahtera Finance yang beralamat di Hayam Wuruk Plaza, Lantai 3, Jalan Hayam Wuruk Nomor 108, Jakarta Pusat, 11160. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan
Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.
Right Menu Subsite