Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-55/D.05/2021 tanggal 11 Juni 2021 telah mencabut izin
usaha Perusahaan Pembiayaan PT Bringin Indotama Sejahtera Finance yang
beralamat di Hayam Wuruk Plaza, Lantai 3, Jalan Hayam Wuruk Nomor 108, Jakarta
Pusat, 11160. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan
kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, antara lain:
- Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang
berkepentingan;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi
dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020
tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk
menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan
pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan
Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.