Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023 telah mencabut izin
usaha Perusahaan Pembiayaan PT Hewlett-Packard Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku
sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan
kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, antara lain:
Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau
kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan, sesuai
dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi
dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan
kewajiban.
Perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di
internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus
disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p.
Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan EPK
Regional.